SK IDENTIFIKASI DAN PENANGANAN KELUHAN PASIEN

SK IDENTIFIKASI DAN PENANGANAN KELUHAN PASIEN - Hallo sahabat PENTINGNYA TEH HIJAU, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SK IDENTIFIKASI DAN PENANGANAN KELUHAN PASIEN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kesehatan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SK IDENTIFIKASI DAN PENANGANAN KELUHAN PASIEN
link : SK IDENTIFIKASI DAN PENANGANAN KELUHAN PASIEN

Baca juga


SK IDENTIFIKASI DAN PENANGANAN KELUHAN PASIEN

   

PEMERINTAH KABUPATEN .............
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS .............






KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS .............
Nomor : ......./........./........./........

TENTANG

IDENTIFIKASI DAN PENANGANAN KELUHAN PASIEN
 DI UPT PUSKESMAS .............

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA UPT PUSKESMAS .............,








Menimbang
:
a.    Bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan klinis yang berkualitas di Puskesmas, diperlukan identifikasi dan penanganan keluhan pasien;
b.   Bahwa setiap petugas Puskesmas harus bisa mengidentifikasi dan menangani keluhan pasien untuk meningkatkan mutu pelayanan;
c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas Merbau Mataram tentang identifikasi dan penanganan keluhan ;






Mengingat
:
1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran;


2.   Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;


3.   Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit;


4.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
5.   Peraturan Menteri Kesehatan No. 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;


MEMUTUSKAN :




Menetapkan
:

KESATU
:
Keputusan Kepala UPT Puskesmas Merbau Mataram tentang Identifikasi dan Penanganan Keluhan Pasien;
KEDUA
:
Setiap petugas Puskesmas harus bisa mengidentifikasi dan menangani keluhan pasien untuk meningkatkan mutu pelayanan;
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di :      
.............
Pada tanggal :
........................

KEPALA UPT PUSKESMAS .............,





 






Demikianlah Artikel SK IDENTIFIKASI DAN PENANGANAN KELUHAN PASIEN

Sekianlah artikel SK IDENTIFIKASI DAN PENANGANAN KELUHAN PASIEN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SK IDENTIFIKASI DAN PENANGANAN KELUHAN PASIEN dengan alamat link https://pentingnyatehhijau.blogspot.com/2018/04/sk-identifikasi-dan-penanganan-keluhan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "SK IDENTIFIKASI DAN PENANGANAN KELUHAN PASIEN"

Post a Comment