Judul : 4116 SOP Dan Daftar Tilik Koordinasi dan Komunikasi Lintas Program dan Lintas Sektoral
link : 4116 SOP Dan Daftar Tilik Koordinasi dan Komunikasi Lintas Program dan Lintas Sektoral
4116 SOP Dan Daftar Tilik Koordinasi dan Komunikasi Lintas Program dan Lintas Sektoral
SOP Koordinasi dan Komunikasi Lintas Program dan Lintas SektoralKoordinasi dan Komunikasi Lintas Program dan Lintas Sektoral | ||||
SOP | No. Dokumen | :B/PK 02/01.00/4/201 | ||
No.Revisi | : - | |||
Tgl Terbit | : 01 April 201 | |||
Halaman | : 1-3 | |||
1. Pengertian | 1. Koordinasi dan komunikasi Lintas Program Puskesmas adalah: pertemuan antara a. program penyelenggara/pelaksana pertemuan dengan program lain yang terkait. b. pertemuan seluruh pokja UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) yaitu KIA, Gizi, P2P, Kesling dan Promkes. 2. Koordinasi dan komunikasi Lintas Sektoral Puskesmas : adalah komunikasi dengan jajaran lintas sektoral di wilayah Puskesmas ......... berbentuk pertemuan/ rapat. |
2. Tujuan | Sebagai panduan didalam pertemuan lintas program dan lintas sektoral Puskesmas untuk mendapatkan perbaikan/ penyempurnaan cakupan pelayanan Puskesmas. |
3. Kebijakan | Keputusan Kepala UPT Puskesmas ......... No. 440 / B 007 / 229 TAHUN 2016 tentang mekanisme komunikasi dan koordinasi program |
4. Referensi | |
5. Prosedur | A. Koordinasi dan komunikasii lintas program 1. Koordinasi dan komunikasi lintas program dilaksanakan secara rutin tiap bulan di pertemuan minilokakarya puskesmas dan pertemuan lain bila diperlukan. 2. Penanggung jawab UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) berkoordinasi dengan kepala puskesmas dalam menentukan penannggung jawab acara pertemuan koordinasi dan komunikasi lintas program. dan pokja admen untuk menentukan cara, waktu, tempat peserta dan susunan acara serta. 3. Ketua pokja UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) melakukan koordinasi dengan penanggung jawab program KIA, Gizi, P2P, Kesling dan Promkes untuk menentukan materi pertemuan, kemudian dikoordinasikan dengan kepala puskesmas, pokja admen 4. Penyelenggara/Pelaksana program membuat surat undangan dengan berkoordinasi bersama admen. 5. Pelaksana administrasi ( Notuler ) mencatat jalannya pertemuan didalam notulen pertemuan, 6. Peserta pertemuan melakukan kegiatan sesuai dengan peran, tugas dan wewenang masing- masing dengan didokumentasikan pada buku/ kagiatan individu. B. Koordinasi dan komunikasii lintas sektor 1. Koordinasi dan komunikasi lintas sektor dilaksanakan secara rutin tiap 3 bulan di pertemuan minilokakarya lintas sektor puskesmas dan pertemuan lain bila diperlukan. 2. Ketua pokja UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) berkoordinasi dengan kepala puskesmas dan pokja admen untuk menentukan cara, waktu, tempat peserta dan susunan acara serta penanggung jawab acara pertemuan koordinasi dan komunikasi lintas sektor. 3. Ketua pokja UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) melakukan koordinasi dengan penanggung jawab program KIA, Gizi, P2P, Kesling dan Promkes untuk membahas materi pertemuan, kemudian dikoordinasikan dengan kepala puskesmas dan pokja admen 4. Admen/ petugas TU membuat surat undangan untuk lintas sektor 5. Ketua pokja UKM menentukan petugas notulen ( Notuler ) 6. Notuler mencatat jalannya pertemuan didalam notulen pertemuan |
6. Unit terkait | Ø Admen Ø Koordinator program lain yang terkait. Ø Penyelenggara/Pelaksana Pertemuan |
7. Dokumen Terkait | Ø Undangan pertemuan |
8. Rekaman historis perubahan
No | Halaman | Yang dirubah | Perubahan | Diberlakukan Tgl. |
Koordinasi dan Komunikasi Lintas Program dan Lintas Sektoral | ||||
DAFTAR TILIK | No. Dokumen | : B /DT 02 / 01.00/4/201 | ||
No.Revisi | : 01 | |||
Tgl Terbit | : 01 April 201 | |||
Halaman | : | |||
UPTD Puskesmas ......... |
nit :
Petugas :
Tanggal Pemeriksaan :
No | Kegiatan | Ya | Tidak | Tidak Berlaku | |
A. | Komunikasi Lintas Program | ||||
1. | Apakah | Koordinasi dan komunikasi lintas program dilaksanakan secara rutin tiap bulan di pertemuan minilokakarya puskesmas dan pertemuan lain bila diperlukan. | |||
2. | Apakah | penanggung jawab UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) berkoordinasi dengan kepala puskesmas dan pokja admen untuk menentukan cara, waktu, tempat peserta dan susunan acara serta penannggung jawab acara pertemuan koordinasi dan komunikasi lintas program. | |||
3. | Apakah | Ketua pokja UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) melakukan koordinasi dengan penanggung jawab program KIA, Gizi, P2P, Kesling dan Promkes untuk menentukan materi pertemuan, kemudian dikoordinasikan dengan kepala puskesmas, pokja admen | |||
4. | Apakah | Admen/ petugas TU membuat surat undangan untuk lintas sektor | |||
5. | Apakah | Ketua pokja UKM menentukan petugas notulen ( Notuler ) | |||
6. | Apakah | Notuler mencatat jalannya pertemuan didalam notulen pertemuan | |||
B. | Koordinasi dan komunikasii lintas sektor | ||||
1. | Apakah | Koordinasi dan komunikasi lintas sektor dilaksanakan secara rutin tiap 3 bulan di pertemuan minilokakarya lintas sektor puskesmas dan pertemuan lain bila diperlukan | |||
2. | Apakah | Ketua pokja UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) berkoordinasi dengan kepala puskesmas dan pokja admen untuk menentukan cara, waktu, tempat peserta dan susunan acara serta penanggung jawab acara pertemuan koordinasi dan komunikasi lintas sektor | |||
3. | Apakah | Ketua pokja UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) melakukan koordinasi dengan penanggung jawab program KIA, Gizi, P2P, Kesling dan Promkes untuk membahas materi pertemuan, kemudian dikoordinasikan dengan kepala puskesmas dan pokja admen | |||
4. | Apakah | 1. Admen/ petugas TU membuat surat undangan untuk lintas sektor | |||
5. | Apakah | Ketua pokja UKM menentukan petugas notulen ( Notuler ) | |||
6. | Apakah | Notuler mencatat jalannya pertemuan didalam notulen pertemuan |
CR : …………………………%.
……………………..
Pelaksana / Auditor
(……………………..)
Demikianlah Artikel 4116 SOP Dan Daftar Tilik Koordinasi dan Komunikasi Lintas Program dan Lintas Sektoral
Sekianlah artikel 4116 SOP Dan Daftar Tilik Koordinasi dan Komunikasi Lintas Program dan Lintas Sektoral kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 4116 SOP Dan Daftar Tilik Koordinasi dan Komunikasi Lintas Program dan Lintas Sektoral dengan alamat link https://pentingnyatehhijau.blogspot.com/2018/04/4116-sop-dan-daftar-tilik-koordinasi.html
0 Response to "4116 SOP Dan Daftar Tilik Koordinasi dan Komunikasi Lintas Program dan Lintas Sektoral"
Post a Comment