Judul : 2392 SK PENDELEGASIAN WEWENANG
link : 2392 SK PENDELEGASIAN WEWENANG
2392 SK PENDELEGASIAN WEWENANG
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ..................
NOMOR :
TENTANG
PENDELEGASIAN WEWENANG
KEPALA PUSKESMAS ..................
Menimbang | : | a. bahwa untuk pendelegasian wewenang diperlukan komitmen dan motivasi pemberi layanan kesehatan yang bergantung kepada kemampuannya dalam melaksanakan tugas dengan cara yang optimal sebagai profesi layanan kesehatan, perhatiannya terfokus kepada dimensi kompetensi teknis, efektifitas dan keamanan. |
b. bahwa untuk melaksanakan pelayanan kesehatan yang terfokus kepada kompetensi teknis, efektifitas dan keamanan diperlukan pendelegasian wewenang dari dokter/kepala puskesmas kepada petugas kesehatan lainnya sesuai dengan kompetensi teknis yang dimiliki. | ||
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas .................. tentang Pendelegasian Wewenang. | ||
Mengingat | : | 1. UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; |
2. UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah; | ||
3. UU Nomor 25 Tahun 2005, tentang Perencanaan Pembangunan; | ||
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.574/MENKES/SK/IV/2000, Tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010; | ||
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; | ||
6. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 131/MENKES/SK/II/2004 Tahun 2004, tentang Sistem Kesehatan Nasional; | ||
7. Peraturan Daerah Kabupaten .................. nomor 18 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten ..................; | ||
8. Peraturan Daerah Kabupaten ..................Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pelayanan publik. | ||
9. UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; | ||
MEMUTUSKAN | ||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS .................. TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG |
KESATU | : | Menunjuk Nama Petugas Sebagai Petugas pengganti dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensinya. |
KEDUA | : | Pendelegasian wewenang dilaksanakan dari:
|
KETIGA | : | Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada UPT Puskesmas ................... |
KEEMPAT | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
|
LAMPIRAN
KEPUTUSAN UPT KEPALA PUSKESMAS ..................
NOMOR : ................
TENTANG : PENDELEGASIAN WEWENANG
PENDELEGASIAN WEWENANG
KEPALA UPT PUSKESMAS ..................
TAHUN 201...........
NO | Petugas Pelaksana | Wewenang Tugas |
1 | ||
2 |
|
Demikianlah Artikel 2392 SK PENDELEGASIAN WEWENANG
Sekianlah artikel 2392 SK PENDELEGASIAN WEWENANG kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 2392 SK PENDELEGASIAN WEWENANG dengan alamat link https://pentingnyatehhijau.blogspot.com/2018/06/2392-sk-pendelegasian-wewenang.html
0 Response to "2392 SK PENDELEGASIAN WEWENANG "
Post a Comment