Judul : SK Tim Audit Internal Puskesmas
link : SK Tim Audit Internal Puskesmas
SK Tim Audit Internal Puskesmas
PEMERINTAH KABUPATEN ................... DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS ................... Jln. ................... Kembaran Kec. ................... Kab. ................... Kode Pos : …..................... Telp. …............ Email: puskesmas...................@gmail.com |
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ...................
NOMOR : A / III / SK / 02 / XI / 2016
TENTANG
TIM AUDIT INTERNAL
KEPALA UPT PUSKESMAS ...................G
Menimbang | : | a. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di pandang perlu menetapkan Tim Audit Internal di Puskesmas ...................; b. bahwa untuk tertib dan kejelasan kegiatan Pelayanan Kesehatan dimaksud point a, dipandang perlu menetapkannya dalam surat keputusan Kepala Puskesmas ...................; |
Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawa Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua tas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; 7. Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 8. Permenkes Nomor 741/MENKES/PER/VIII/2000 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. |
MEMUTUSKAN | ||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ................... TENTANG TIM AUDIT INTERNAL |
KESATU | : | Tugas pokok, fungsi dan kewenangan tim audit internal dimaskdu terdapat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan dimaksud. |
KEDUA | : | Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di Pada tanggal | : : | ................... 21 November 2016 | ||
KEPALA UPT PUSKESMAS ................... |
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ...................
NOMOR : A/III/SK/02/XI/2016
TANGGAL :
TENTANG : TIM AUDIT INTERNAL
A. TIM AUDIT INTERNAL UPT PUSKEMAS ...................
PENANGGUNG JAWAB : dr.
KETUA : ...............
Anggota :
Demikianlah Artikel SK Tim Audit Internal Puskesmas
Sekianlah artikel SK Tim Audit Internal Puskesmas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel SK Tim Audit Internal Puskesmas dengan alamat link https://pentingnyatehhijau.blogspot.com/2018/05/sk-tim-audit-internal-puskesmas.html
0 Response to "SK Tim Audit Internal Puskesmas"
Post a Comment