SK Tim Audit Internal Puskesmas

SK Tim Audit Internal Puskesmas - Hallo sahabat PENTINGNYA TEH HIJAU, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SK Tim Audit Internal Puskesmas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kesehatan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SK Tim Audit Internal Puskesmas
link : SK Tim Audit Internal Puskesmas

Baca juga


SK Tim Audit Internal Puskesmas






PEMERINTAH KABUPATEN ...................
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS ...................
Jln. ................... Kembaran Kec. ................... Kab. ...................
Kode Pos : …..................... Telp. …............
Email: puskesmas...................@gmail.com







KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ...................
NOMOR : A / III / SK / 02 / XI / 2016

TENTANG

TIM AUDIT INTERNAL

KEPALA UPT PUSKESMAS ...................G

Menimbang
:
a.    bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di pandang perlu menetapkan Tim Audit Internal di Puskesmas ...................;

b.   bahwa untuk tertib dan kejelasan kegiatan Pelayanan Kesehatan dimaksud point a, dipandang perlu menetapkannya dalam surat keputusan Kepala Puskesmas ...................;

Mengingat
:
1.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawa Keuangan Negara;
4.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua tas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
7.   Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas;
8.   Permenkes Nomor 741/MENKES/PER/VIII/2000 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ................... TENTANG TIM AUDIT INTERNAL

KESATU
:
Tugas pokok, fungsi dan kewenangan tim audit internal dimaskdu terdapat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan dimaksud.

KEDUA
:
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.






Ditetapkan di
Pada tanggal
:
:
...................
21 November 2016



KEPALA UPT PUSKESMAS ...................










LAMPIRAN  :  KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ...................
NOMOR    : A/III/SK/02/XI/2016
TANGGAL :
TENTANG : TIM AUDIT INTERNAL

A.   TIM AUDIT INTERNAL UPT PUSKEMAS ...................

PENANGGUNG JAWAB  : dr.
KETUA                           : ...............
Anggota                          :
          











Demikianlah Artikel SK Tim Audit Internal Puskesmas

Sekianlah artikel SK Tim Audit Internal Puskesmas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SK Tim Audit Internal Puskesmas dengan alamat link https://pentingnyatehhijau.blogspot.com/2018/05/sk-tim-audit-internal-puskesmas.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SK Tim Audit Internal Puskesmas"

Post a Comment