Judul : 7431 SOP Layanan Terpadu Puskesmas
link : 7431 SOP Layanan Terpadu Puskesmas
7431 SOP Layanan Terpadu Puskesmas
7431 SOP Layanan Terpadu
LAYANAN TERPADU | ||||
SOP | No. Dokumen | : | ||
No. Revisi | : 00 | |||
Tanggal Terbit | : | |||
Halaman | : 1 | |||
UPT PUSKESMAS ............. | ||||
1. Pengertian | Layanan terpadu adalah layanan kesehatan yang dilakukan untuk mengatasi masalah kesehatan pasien dengan melibatkan tim kesehatan secara komprehensif dalam melakukan pelayanan yang paripurna sehingga tercapai hasil yang diharapkan | |||
2. Tujuan | Agar layanan yang dilakukan untuk mengatasi masalah kesehatan pasien dilaksanakan secara paripurna untuk mencapai hasil yang diinginkan oleh tenaga kesehatan dan pasien/keluarga pasien | |||
3. Kebijakan | SK Kepala Puskesmas No 188.4/7.6.6.2/SK/I/ 2017 tentang Kebijakan Pelayanan Klinis UPT Puskesmas ............. | |||
4. Referensi | Buku Pedoman Kerja Puskesmas Jilid IV tahun 1990 | |||
5. Alat dan Bahan | - | |||
6. Prosedur/ Langkah – langkah | 1. Petugas pendaftaran melakukan pendaftaran terhadap pasien yang datang, 2. Dokter/perawat/bidan menerima catatan medis pasien dari petugas pendaftaran, 3. Dokter/perawat/bidan memanggil pasien masuk keruang periksa, 4. Dokter/perawat/bidan melakukan anamnesa kepada pasien, 5. Dokter/perawat/bidan melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien 6. Dokter/perawat/bidan mengidentifikasi adanya kebutuhan pemeriksaan unit lain, misalnya laboratorium, 7. Dokter/perawat/bidan mengidentifikasi jenis penyakit atau masalah kesehatan yang dihadapi pasien, 8. Dokter/perawat/bidan mengidentifikasi jenis penyakit atau masalah kesehatan pada pasien yang perlu ditangani dengan bekerjasama dengan petugas/unit pelayanan lain, 9. Dokter/perawat/bidan memberikan informasi mengenai tindakan/ pengobatan yang akan dilakukan beserta resikonya, 10. Dokter/perawat/bidan mengintegrasikan penanganan pasien pada petugas/unit pelayanan lain sesuai dengan masalah kesehatan pasien, 11. Dokter/perawat/bidan bersama petugas/unit pelayanan lain yang dimaksud tersebut di atas merencanakan tindakan dalam penangan masalah kesehatan pasien dengan mempertimbangkan kemungkinan resiko yang mungkin terjadi, 12. Dokter/perawat/bidan menginformasikan tujuan dan efek samping dari tindakan yang akan dilakukan, 13. Dokter/perawat/bidan menanyakan kepada pasien mengenai persetujuannya terhadap tindakan yang akan dilakukan, 14. Dokter/perawat/bidan melengkapi inform consent untuk ditanda tangani pasien, 15. Dokter/perawat/bidan rmenanyakan kepada pasien mengenai adanya alergi obat kepada pasien, 16. Dokter memberikan resep untuk diambil di apotek, 17. Dokter menjelaskan mengenai efek samping obat, 18. Perawat/ Bidan memberikan penyuluhan kesehatan yang dibutuhkan pasien bila diperlukan, 19. Dokter/perawat/bidan mendokumentasikan rencana tindakan dalam rekam medis pasien, 20. Dokter/perawat/bidan melakukan tindakan sesuai dengan rencana (baik tindakan medis maupun pendidikan kesehatan), 21. Dokter/perawat/bidan melakukan evaluasi formatif terhadap tindakan yang telah dilakukan, 22. Dokter/perawat/bidan berpesan kepada pasien untuk dating kembali (kontrol) bila permasalahan pada pasien belum teratasi. | |||
7. Unit terkait | Rekam medis, Inform Consent | |||
8. Dokumen terkait | - - Ruang Pemeriksaan Umum - - Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut - - Ruang Kesehatan Anak dan Imunisasi - - Ruang Kesehatan Ibu dan KB - - Ruang Tindakan |
9. Rekaman historis perubahan
No | Yang dirubah | Isi Perubahan | Tgl.mulai diberlakukan |
Demikianlah Artikel 7431 SOP Layanan Terpadu Puskesmas
Sekianlah artikel 7431 SOP Layanan Terpadu Puskesmas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 7431 SOP Layanan Terpadu Puskesmas dengan alamat link https://pentingnyatehhijau.blogspot.com/2018/05/7431-sop-layanan-terpadu-puskesmas.html
0 Response to "7431 SOP Layanan Terpadu Puskesmas"
Post a Comment