Judul : 11510 SK Penerapan Manajemen Resiko
link : 11510 SK Penerapan Manajemen Resiko
11510 SK Penerapan Manajemen Resiko
PEMERINTAH KABUPATEN ................... DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS ................... Jl. K.H.A. ............ No. 73 ................... Kode Pos 11 Telp ........ |
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ...................
Nomor : 188.4/ 0…. /201
TENTANG
PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO DALAM PELAKSANAAN PROGRAM MAUPUN PELAYANAN PADA UPT PUSKESMAS ...................
KEPALA UPT PUSKESMAS ...................,
Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA | : : : : : : | a. bahwa Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus didukung oleh mekanisme kerja yang jelas agar harapan masyarakat bisa berjalan efektif dan efisien sehingga tidak terjadi keterlambatan dan kesalahan pelayanan; b. bahwa segala kesalahan yang mungkin terjadi perlu diantisipasi untuk meminimalisir resiko dan kesalahan dituangkan dalam manajemen resiko; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas ................... tentang Penerapan Manajemen Resiko pada UPT Puskesmas ...................; 1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 5. Peraturan Bupati ................... Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten ...................; 6. Peraturan Bupati ................... Nomor 59 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten ...................; 7. Peraturan Bupati ................... nomor 93 Tahun 2016 tanggal 31 Desember 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten ...................; 8. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten ................... Nomor 188.4/118/2016 tanggal 02 Agustus 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten ...................; 9. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten ................... Nomor 180.18/138/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Pelayanan Puskesmas Tahun 2017 Kabupaten ...................; MEMUTUSKAN Penerapan Manajemen Resiko di UPT Puskesmas ................... sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Penerapan manajemen resiko dimaksud dalam Diktum KESATU agar ada kejelasan prosedur, tertib administrasi dan dukungan tehnologi sehingga pelaksanaan pelayanan minimal dari kesalahan, tidak ada penyimpangan maupun keterlambatan. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : ...................
Pada Tanggal : 03 Januari 201
Kepala UPT Puskesmas ...................,
....................
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS
...................
NOMOR : 188.4/ …. /201
TENTANG
PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO DALAM PELAKSANAAN PROGRAM MAUPUN PELAYANAN PADA UPT PUSKESMAS ...................
______________________________________
PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO DALAM MELAKSANAKAN PROGRAM MAUPUN PELAYANAN DI UPT PUSKESMAS ...................
1.Kepala UPT Puskesmas dan seluruh penanggung jawab pelayanan klinis, administrasi manajemen dan penanggung jawab program Upaya Puskesmas wajib berpartisipasi dalam Penerapan Manajemen Resiko dalam melaksanakan program maupun pelayanan, mulai dari identifikasi masalah, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.
2.Para pimpinan wajib melakukan kolaborasi dalam melaksanakan manajemen resiko dalam pelaksanaan program maupun pelayanan klinis untuk keselamatan pasien yang diselenggarakan di seluruh jajaran puskesmas.
3.Manajemen Resiko Pelayanan Klinis disusun oleh penanggung jawab pelayanan klinis pada masing masing unit sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.Manajemen Resiko pelaksanaan program disusun oleh penanggung jawab program upaya puskesmas sesuai peraturan yang berlaku.
5.Setiap petugas yang terkait dalam pelaksanaan program dan pelayanan klinis mengetahui kebijakan dan prosedur manajemen resiko serta menerapkan bila terjadi permasalahan.
6.Dilakukan evaluasi kesesuaian pelaksanaan manajemen resiko dengan pelaksanaan program maupun pelaksanaan layanan klinis sesuai dengan kebijakan dan prosedur.
7.Tindak lanjut bila terjadi ketidak sesuaian.
Kepala UPT Puskesmas ...................,
Demikianlah Artikel 11510 SK Penerapan Manajemen Resiko
Sekianlah artikel 11510 SK Penerapan Manajemen Resiko kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 11510 SK Penerapan Manajemen Resiko dengan alamat link https://pentingnyatehhijau.blogspot.com/2018/05/11510-sk-penerapan-manajemen-resiko.html
0 Response to "11510 SK Penerapan Manajemen Resiko"
Post a Comment