Judul : SOP WEWENANG ANALIS KESEHATAN
link : SOP WEWENANG ANALIS KESEHATAN
SOP WEWENANG ANALIS KESEHATAN
SOP WEWENANG ANALIS KESEHATANWEWENANG ANALIS KESEHATAN | |||
SOP | No. Kode : | ||
Terbitan : | |||
No. Revisi : | |||
Tgl. Mulai Berlaku : | |||
Halaman : |
RUANG LINGKUP | Serangkaian kegiatan yang boleh dilakukan oleh tenaga laboratorium dengan pendidikan D-IV analis Kesehatan dan D-III analis Kesehatan. |
TUJUAN | Dapat melakukan pembagian tugas sesuai proporsi masing masing |
KEBIJAKAN | Semua interpretasi hasil diserahkan kepada dokter |
PETUGAS | Analis Laboratorium |
PERALATAN | 1. Alat Laboratorim |
BAHAN PEMERIKSAAN | 1. Parameter pemeriksaan laboratorium |
BAHAN PENUNJANG | 1. ATK |
PROSEDUR |
a. Melaksanakan tugas sebagai analis kesehatan di unit laboratorium puskesmas sesuai kompetensinya. b. Memberikan saran dan usulan perbaikan kepada atasan
a. memelihara sistem management mutu yang menjadi tanggung jawabnya. b. Melakukan pelayanan di unit laboratorium, dengan melakukan analisa hasil yang diperoleh oleh tenaga analis kesehatan D-III c. Melaporkan apabila terdapat ketidak sesuaian pelayanan pada pengirim sampel. d. Memberikan hasil pemeriksaan laboratorium kepada pasien atau pengirim sampel. e. Membuat ususlan kebutuhan di unit laboratorium kepada atasan. f. Melaksanakan pemantapan mutu secara berkala.
(Apabila analis jaga sendiri maka hasil langsung dikeluarkan).
|
REFERENSI |
Demikianlah Artikel SOP WEWENANG ANALIS KESEHATAN
Sekianlah artikel SOP WEWENANG ANALIS KESEHATAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel SOP WEWENANG ANALIS KESEHATAN dengan alamat link https://pentingnyatehhijau.blogspot.com/2018/04/sop-wewenang-analis-kesehatan.html
0 Response to "SOP WEWENANG ANALIS KESEHATAN"
Post a Comment