Judul : SOP ASMA
link : SOP ASMA
SOP ASMA
SOP ASMA
ASMA | ||||
SOP | No. Dokumen | |||
No. Revisi | ||||
Tanggal Terbit | ||||
Halaman | 1 - 5 | |||
UPT Puskesmas |
1. Pengertian | Asma adalah penyakit heterogen, selalu dikarakteristikan dengan inflamasi kronis di saluran nafas. Terdapat riwayat gejala respirasi seperti mengi, sesak, rasa berat di dada dan batuk yang intensitasnya berbeda-beda berdasarkan variasi keterbatasan aliran udara ekspirasi. | ||||||||
2. Tujuan | Sebgai acuan penerapan langkah-langkah untuk tatalaksana penyakit asma | ||||||||
3. Kebijakan | Surat Keputusan Kepala Puskesmas No…. Tahun…. Tentang Kebijakan Pelayanan Klinis Unit Puskesmas Loano | ||||||||
4. Referensi | Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama | ||||||||
5. Prosedur / langkah-langkah | a. Pasien datang dengan keluhan sesak b. Dokter melakukan penapisan kasus melalui 1) Anamnesis : o gambaran batuk dan episodik lebih banyak pada malam atau dini hari, o gambaran sesaknya dan bunyi mengi, o riwayat atopi pada penderita ataupun keluarga, o riwayat pencetus sesak dari lingkungan 2) Pemeriksaan fisik: Tanda patognomonis : o sesak nafas, o wheezing pada auskultasi, o adanya retraksi dinding dada ( pada serangan berat) 3) Pemeriksaan penunjang: o Arus Puncak respirasi ( APE) menggunakan Peak Flow Meter o Pemeriksaan darah ( eosinofil dalam darah) c. Dokter menganalisis indikasi rujuk pada kasus Asma Bronkial berdasarkan 1) Bila sering terjadi eksaserbasi 2) Pada serangan asma akut sedang dan berat 3) Asma dengan komplikasi : o Pneumotoraks o pneumomediastinum o gagal nafas o asma resisten terhadap steroid. 4) Kondisi klinis Asma : o Meminta advis lebih lanjut o Pemeriksaan penunjang lebih lanjut (fasilitas penunjang tersebut hanya ada di FKTRL) i. Flow meter ii. Spirometri iii. Rontgen o Kasus bukan kewenangan dokter di FKTP 5) Terbatasnya fasilitas pemeriksaan penunjang APE (misal: Flow Meter) d. Dokter penentukan kriteria tempat rujukan sbb : 1) Mempunyai dokter ahli dibidang Spesiallis Paru,Spesialis Penyakit Dalam ,Patologi anatomi, Radiologi 2) Mempunyai fasilitas ICU, Spirometri, Flowmeter, dan Rontgen 3) Dapat melakukan komunikasi dengan FKTP e. Prinsip penatalaksanaan rujuk balik adalah sbb : setelah Pasien dalam kondisi stabil dan bisa ditangani di FKTP maka pasien dikembalikan kembali ke FKTP dengan disertai advis penanganannya. f. Setelah meneliti kelengkapan formulir rujukan, ditanda tangani diserahkan kepada : 1) Pasien/ 2) keluarga pasien/ 3) Paramedis pendamping rujukan g. Penerbitan surat rujukan oleh dokter yang merawat pasien tersebut | ||||||||
6. Diagram Alir | |||||||||
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan | |||||||||
8. Unit Terkait | 1. Ruang pemeriksaan Umum 2. Rawat inap 3. Puskesmas Pembantu dll | ||||||||
9. Dokumen terkait | 1. Rekam Medik | ||||||||
10. Rekaman historis perubahan |
|
Demikianlah Artikel SOP ASMA
Sekianlah artikel SOP ASMA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel SOP ASMA dengan alamat link https://pentingnyatehhijau.blogspot.com/2018/04/sop-asma.html
0 Response to "SOP ASMA"
Post a Comment