Judul : 767 SOP HAK MENOLAK ATAU TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN, PUSKESMAS
link : 767 SOP HAK MENOLAK ATAU TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN, PUSKESMAS
767 SOP HAK MENOLAK ATAU TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN, PUSKESMAS
SOP HAK MENOLAK ATAU TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN HAK MENOLAK ATAU TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN | ||||
SOP | No. Dokumen | 7.6.7.1/SOP/1/201 | ||
No. Revisi | 00 | |||
TanggalTerbit | 14-1-201 | |||
Halaman | 1-3 | |||
UPT Puskesmas |
1. Pengertian | Hak menolak atau tidak melanjutkan pengobatan adalah kegiatan menjelaskan kepada pasien mengenai haknya dalam memutuskan pengobatan yang akan dilakukan terhadap dirinya, pasien berhak memutuskan menerima atau menolak melakukan pengobatan serta berhak menghentikan pengobatan saat pengobatan berlangsung. | ||||||||
2. Tujuan | Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam melakukan hak menolak atau tidak melanjutkan pengobatan | ||||||||
3. Kebijakan | Keputusan Kepala Puskesmas No. Tentang hak dan kewajiban pasien | ||||||||
4. Referensi | Pedoman penyelenggaraan pelayanan Rumah Sakit, Depkes RI tahun 2007 | ||||||||
5. Prosedur / langkah-langkah | a. Dokter memeriksa pasien, b. Dokter merumuskan diagnose pasien, c. Dokter memberikan rencana layanan/proses pengobatan, d. Dokter memberikan kesempatan kepada pasien untuk menerima atau menolak rencana layanan/ tidak melanjutkan proses pengobatan, e. Dokter menjelaskan konsekuensi yang akan ditanggung pasien dan resiko yang akan terjdi apabila pasien memutuskan menolak layanan klinis/proses pengobatan yang akan diberikan, f. Dokter memastikan bahwa pasien atau keluarga paham dengan penjelasan tersebut, g. Dokter menyiapkan informed consent h. Dokter meminta pasien untuk menandatangani informed consent berupa persetujuan atau penolakan layanan klinis/proses pengobatan yang akan diberikan, i. Petugas mendokumentasikan hasil kegiatan. j. Data pasien di catat di RM | ||||||||
6. Diagram Alir | |||||||||
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan | |||||||||
8. Unit Terkait | a. BP Umum, Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut, KIA, Mtbs, IGD, RANAP b. Pustu | ||||||||
9. Dokumen terkait | RM | ||||||||
10. Rekaman historis perubahan |
|
Demikianlah Artikel 767 SOP HAK MENOLAK ATAU TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN, PUSKESMAS
Sekianlah artikel 767 SOP HAK MENOLAK ATAU TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN, PUSKESMAS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 767 SOP HAK MENOLAK ATAU TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN, PUSKESMAS dengan alamat link https://pentingnyatehhijau.blogspot.com/2018/04/767-sop-hak-menolak-atau-tidak.html
0 Response to "767 SOP HAK MENOLAK ATAU TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN, PUSKESMAS"
Post a Comment