Judul : 766a SK KEWAJIBAN PENULISAN LENGKAP DALAM REKAM MEDIS
link : 766a SK KEWAJIBAN PENULISAN LENGKAP DALAM REKAM MEDIS
766a SK KEWAJIBAN PENULISAN LENGKAP DALAM REKAM MEDIS
PEMERINTAH KABUPATEN ..............
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS ..........
Alamat :
Email :
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS .... KABUPATEN ......... NOMOR : 188.4 / / /201 TENTANG KEWAJIBAN PENULISAN LENGKAP DALAM REKAM MEDIS KEPALA UPT PUSKESMAS ..... KABUPATEN .......
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan | : | |
KESATU | : | Pasien berhak mendapatkan layanan klinis yang efektif dan efisien |
KEDUA | : | Petugas kesehatan wajib menuliskan semua proses layanan klinis, pemeriksaan penunjang diagnostik dan tindakan pengobatan yang telah diberikan secara lengkap dalam rekam medis pasien. |
KETUGA | : | Petugas kesehatan wajib menuliskan semua proses layanan klinis, pemeriksaan penunjang diagnostik dan tindakan pengobatan yang telah diberikan secara lengkap dalam rekam medis pasien. |
Ditetapkan di : | ............... |
pada tanggal : | ........................ |
KEPALA UPT PUSKESMAS ........, | |
Demikianlah Artikel 766a SK KEWAJIBAN PENULISAN LENGKAP DALAM REKAM MEDIS
Sekianlah artikel 766a SK KEWAJIBAN PENULISAN LENGKAP DALAM REKAM MEDIS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 766a SK KEWAJIBAN PENULISAN LENGKAP DALAM REKAM MEDIS dengan alamat link https://pentingnyatehhijau.blogspot.com/2018/04/766a-sk-kewajiban-penulisan-lengkap.html
0 Response to "766a SK KEWAJIBAN PENULISAN LENGKAP DALAM REKAM MEDIS"
Post a Comment