766a SK KEWAJIBAN PENULISAN LENGKAP DALAM REKAM MEDIS

766a SK KEWAJIBAN PENULISAN LENGKAP DALAM REKAM MEDIS - Hallo sahabat PENTINGNYA TEH HIJAU, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 766a SK KEWAJIBAN PENULISAN LENGKAP DALAM REKAM MEDIS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kesehatan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 766a SK KEWAJIBAN PENULISAN LENGKAP DALAM REKAM MEDIS
link : 766a SK KEWAJIBAN PENULISAN LENGKAP DALAM REKAM MEDIS

Baca juga


766a SK KEWAJIBAN PENULISAN LENGKAP DALAM REKAM MEDIS



PEMERINTAH KABUPATEN ..............
DINAS KESEHATAN
                  UPT PUSKESMAS ..........          
Alamat :
Email :



 



KEPUTUSAN KEPALA  UPT PUSKESMAS ....
                     KABUPATEN .........
NOMOR  :  188.4 /       /       /201
TENTANG
KEWAJIBAN PENULISAN LENGKAP DALAM REKAM MEDIS

KEPALA UPT PUSKESMAS ..... KABUPATEN .......





Menimbang
:
a.

b.




c.



bahwa pasien berhak mendapatkan layanan klinis yang efektif dan efisien;

bahwa dalam proses pelayanan klinis, semua pemeriksaan penunjang diagnostik dan tindakan pengobatan yang diberikan kepada pasien oleh dokter, perawat dan petugas kesehatan lain wajib dituliskan lengkap dalam rekam medik sehingga tidak terjadi pengulangan layanan klinis yang tidak perlu;

bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas ........ tentang kewajiban penulisan lengkap dalam rekam medis;
Mengingat
:
1.


2.




3.



4.



UU Nomor 29 tahun 2009, tentang Praktik Kedokteran;    

UU Nomor36 Tahun 2009, tentangKesehatan;
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;

Peraturan Menteri Kesehatan No.290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;

Peraturan Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;





MEMUTUSKAN


Menetapkan


:

KESATU
:                
Pasien berhak mendapatkan layanan klinis yang efektif dan efisien

KEDUA
:
Petugas kesehatan wajib menuliskan semua proses layanan klinis, pemeriksaan penunjang diagnostik dan tindakan pengobatan yang telah diberikan secara lengkap dalam rekam medis pasien.

KETUGA
 :
Petugas kesehatan wajib menuliskan semua proses layanan klinis, pemeriksaan penunjang diagnostik dan tindakan pengobatan yang telah diberikan secara lengkap dalam rekam medis pasien.



Ditetapkan di :      
...............
pada tanggal :
........................

KEPALA UPT PUSKESMAS ........,







Demikianlah Artikel 766a SK KEWAJIBAN PENULISAN LENGKAP DALAM REKAM MEDIS

Sekianlah artikel 766a SK KEWAJIBAN PENULISAN LENGKAP DALAM REKAM MEDIS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 766a SK KEWAJIBAN PENULISAN LENGKAP DALAM REKAM MEDIS dengan alamat link https://pentingnyatehhijau.blogspot.com/2018/04/766a-sk-kewajiban-penulisan-lengkap.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "766a SK KEWAJIBAN PENULISAN LENGKAP DALAM REKAM MEDIS"

Post a Comment